Kegiatan di penghujung tahun 2020, kembali Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Fatah Palembang melakukan kegiatan advokasi dan pengembangan Lembaga Halal Centre. LPH UIN Rafah telah berdiri sejak 2018 lalu dan telah memiliki 4 calon auditor dan 2 penyelia halal. Pada tahun 2020 pada masa pandemic LPH UIN Rafah telah melakukan berbagai kegiatan seperti pelatihan JULEHA (Juru Sembelih Hewan Halal). Kegiatan ini telah dilaksanakan pada senin (14/12/2020) bertempat di aula Lt 5 Fakultas Sains dan Teknologi UIN Rafah secara semidaring. Advokasi dan pengembangan Halal Centre yang dilaksanakan adalah pelatihan Juru sembelih Hewan Halal (JULEHA). Narasumber yang ahli dibidangnnya yaitu Drh. Supratikno, M.Si. PAVet (IPB University) dengan peserta adalah dari unsur pengurus Masjid di kota Palembang, Dosen, Mahasiswa di lingkungan UIN Rafah dan di PTKI/PTU yang tergabung secara daring.
Banyak informasi dan pengetahuan yang selama ini tidak diketahui oleh masyaakat tentang bagaimana cara penyembelihan hewan secara halal. Pada kesempatan pelatihan ini narasumber memberikan materi pengatahun tentang teknik standar dalam penyembelihan hewan. Ternyata teknik dan cara penyemblihan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat awam, terutama pada saat pelaksanaan pemotongan hewan qurban masih banyak yang tidak sesuai standar dan kaidah halal dan kesrawan. Informasi yang berharga lainnya adalah perbedaan titik kritis penyembelihan hewan halal ruminantia (kambing, sapid an kerbau) berbeda dengan titik kritis penyembelihan halal hewan ungga (Ayam, Bebek, Angsa dan Itik).
Dengan pelatihan JULEHA ini, setidaknya LPH UIN Raden Fatah Palembang telah berupaya melakukan edukasi dan advokasi kepada para juru sembelih hewan halal pada pengurus masjid, mahasiswa dan dosen baik yang ada di Perguruan Tinggi Umum maupun keagamaan Islam. Harapannya kedepan akan dilakukan inisiasi dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan (diklat) tentang pelaksanaan JULEHA, demikian ujar ketua LPH UIN Raden Fatah Palembang (Dr. Irham Falahudin, M.Si) sekaligus sebagai Wakil Dekan I FST. Senada dengan ketua LPH, Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Palembang (Dr. Muhammad Adil, MA.) mengatakan bahwa tuntutan UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah selayaknya dijadikan landasan dalam mengkonsumsi produk Halal. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan bagian yang penting bagi UIN Raden Fatah Palembang (khususnya LPH) untuk segera meningkatkan SDM serta akreditasi lembaga sehingga bisa ikut berperan dimasyarakat dan bisa bekerja sama dengan RPH dan MUI di provinsi Sumsel yang berkaitan dengan produksi halal.
Selama ini, pengetahuan masyarakat tentang sertifikasi juru sembelih hewan halal ini di Indonesia masih terbatas. Pekerjaan JULEHA tidak terlalu seksi dalam RPH di Indonesia, namun jika para juru sembelih hewan halal (JULEHA) memiliki sertifikat dan kompetensi serta memiliki kemampuan Bahasa, maka peluang kerjanya di luar negeri sangat terbuka dan gajinya lumaya besar, demikian ungkap narasumber (Drh. Supratikno, M.Si. PAVet.) sekaligus Dosen Peternakan pada IPB University pada paparan materinya. Kegiatan berlangsung 8 jam ini, mendapatkan animo respon yang sangat baik dari kalangan akdemisi, praktisi serta masyarakat dan mahasiswa. Semoga kegiatan ini dapat ditindak lanjuti dengan melakukan kegiatan diklat JULEHA secara langsung setelah wabah Pandemi Covid 19 berakhir (if-71).
MK S1 ...
Visi Keilmuan Prodi Menjadi pusat pengkajian...
Berdasarkan PMA no. 53 tahun...
UMAS–FST- Pandemi Covid-19 yang belum reda...